Media garuda Tanimbar.Com

KEPALA SMPN 4 LAHUSA NIAS SELATAN MEIMAN SOLALA LAIA DIDUGA MENGHINDAR DARI WARTAWAN MEDIA

LAHUSA, NIAS SELATAN -* Kepala SMP Negeri 4 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Meiman Solala Laia, diduga menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (20 /10/2026).

Kedatangan wartawan ke SMPN 4 Lahusa bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan sekolah dan pelayanan pendidikan. Namun, upaya konfirmasi tersebut lewat wa berkali- kali namun tidak di balas dan tidak di respon serta tidak membuahkan hasil karena Kepala Sekolah tidak bersedia ditemui.

Menurut keterangan wartawan Kabar Tujuh di lapangan, saat tiba di sekolah, Kepala Sekolah Meiman Solala Laia terlihat berada di lingkungan sekolah. Namun ketika hendak dimintai keterangan, ia beralasan sedang sibuk dan kemudian menghindar serta tidak merespon pertanyaan.

“Sebagai media, kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kami hanya ingin konfirmasi berimbang, tapi Kepsek SMPN 4 Lahusa memilih menghindar,” ujar Awak Media

Sikap seorang Kepala Sekolah yang merupakan pejabat publik dan pengelola Dana BOS yang bersumber dari uang negara seharusnya terbuka terhadap keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan adalah hak masyarakat.

Tindakan menghindar dari wartawan dinilai dapat menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan wali murid terkait transparansi pengelolaan di SMPN 4 Lahusa.

Masyarakat dan praktisi pendidikan di Lahusa berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dapat memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah agar lebih kooperatif, transparan, dan tidak alergi terhadap wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Kabar Tujuh masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala SMPN 4 Lahusa, Meiman Solala Laia.(tim)

DANA BOS SMPN 6 WERTAMRIAN DISOROT, INSPEKTORAT KKT DITANTANG BUKTIKAN KINERJA: JANGAN CUMA DUDUK DI KURSI JABATAN!

SAUMLAKI— Sampai kapan masyarakat harus berteriak agar laporan mereka didengar? Sampai kapan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan hanya menjadi bahan perbincangan tanpa kejelasan penanganan? Dan sampai kapan pemerintah daerah membiarkan publik bertanya-tanya mengenai kinerja lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini mengemuka di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran lainnya di SMP Negeri 6 Wertamrian, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.

Hingga akhir September 2026, warga mengaku belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai tindak lanjut pengaduan mereka. Kondisi tersebut memicu kekecewaan sekaligus mempertajam kritik terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dituntut menunjukkan hasil nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi sekolah. Ini menyangkut uang negara, fasilitas pendidikan, hak peserta didik, dan tanggung jawab pejabat publik terhadap amanah yang dipercayakan kepada mereka.

Jika laporan sudah disampaikan berulang kali tetapi masyarakat masih menunggu jawaban, publik wajar mempertanyakan: apa yang sebenarnya sudah dikerjakan oleh pihak yang berwenang?

Masyarakat Geram, Inspektorat Jangan Terus Membisu

Kekecewaan warga Wertamrian semakin menguat karena mereka mengaku telah menyampaikan keluhan mengenai pengelolaan anggaran sekolah, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, menurut mereka, belum ada penjelasan yang mampu menjawab persoalan utama yang dipertanyakan.

Seorang tokoh masyarakat Wertamrian yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pengawasan yang mereka rasakan belum memberikan kepastian.

“Kami sudah lama lapor, sudah lama ada isu. Tapi sampai sekarang Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar tidak pernah turun audit secara serius di SMPN 6 Wertamrian. Kami menilai Inspektorat mandul. Kalau begini terus, untuk apa ada Inspektorat?” ujarnya, Senin (29/9/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan tingkat kekecewaan masyarakat terhadap apa yang mereka nilai sebagai lambannya respons institusi pengawasan.

Publik tentu tidak bisa begitu saja menyimpulkan bahwa Inspektorat sengaja mengabaikan laporan. Akan tetapi, ketika pengaduan disebut telah berulang kali disampaikan, penjelasan mengenai status penanganannya menjadi kebutuhan mendesak.

Jangan sampai masyarakat terpaksa terus mengulang persoalan yang sama melalui pemberitaan hanya untuk mendapatkan perhatian dari institusi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti pengaduan.

Inspektorat bukan sekadar nama dalam struktur pemerintahan. Lembaga ini memikul tanggung jawab pengawasan. Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran, yang ditunggu masyarakat bukan alasan yang berputar-putar, melainkan penjelasan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dana BOS Dipertanyakan, Kondisi Sekolah Jadi Sorotan

Ada sejumlah persoalan yang menurut warga perlu diperiksa secara serius. Persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi pengelolaan Dana BOS, kondisi sarana dan prasarana sekolah, serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Pertama, penggunaan Dana BOS yang dipertanyakan transparansinya. Warga menduga realisasi anggaran dalam beberapa tahun terakhir perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Mereka juga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan anggaran kepada dewan guru dan komite sekolah.

Kedua, kondisi fasilitas sekolah yang dinilai memprihatinkan. Ruang kelas, meja dan kursi, serta toilet siswa disebut warga berada dalam kondisi yang perlu mendapat perhatian. Keadaan ini memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas dan kesesuaian realisasi belanja dengan kebutuhan sekolah.

Ketiga, kejelasan tindak lanjut pengaduan. Warga mengaku telah menyampaikan laporan, tetapi hingga kini belum mengetahui hasil pemeriksaan yang menjawab substansi keluhan mereka.

Persoalan-persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Inspektorat perlu menelaah dokumen anggaran, bukti realisasi belanja, kondisi fisik fasilitas, serta keterangan pihak terkait untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Kondisi fasilitas yang buruk bukan dengan sendirinya bukti korupsi. Namun, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang direalisasikan dan kegiatan yang dilaksanakan, hal itu layak ditelusuri berdasarkan bukti.

Uang pendidikan bukan milik pribadi pejabat, bukan pula ruang bebas untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dijelaskan penggunaannya sesuai ketentuan.

Bupati KKT Jangan Hanya Menunggu Persoalan Membesar

Sorotan terhadap SMPN 6 Wertamrian kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Bupati sebagai kepala daerah.

Masyarakat mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta evaluasi terhadap kinerja pengawasan internal serta pemeriksaan yang memadai atas dugaan penyimpangan anggaran sekolah.

Seorang warga bahkan menyampaikan tuntutan tegas agar kepala sekolah dicopot apabila terbukti melakukan korupsi, sekaligus meminta kinerja Inspektorat ikut dievaluasi.

Desakan itu harus dijawab melalui mekanisme yang sah. Namun, pemerintah daerah juga perlu memahami bahwa ketidakjelasan yang berkepanjangan dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Bupati perlu memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur, bukan sekadar diterima lalu kehilangan kejelasan tindak lanjut. Apabila audit telah dilakukan, perkembangan dan tindak lanjutnya perlu diterangkan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku. Jika belum, alasan dan langkah selanjutnya patut dijelaskan.

Jangan menunggu kemarahan masyarakat meluas baru kemudian bergerak. Pemerintahan yang bertanggung jawab semestinya hadir ketika persoalan muncul, bukan baru sibuk menjawab setelah kepercayaan publik terlanjur terkikis.

Kejaksaan dan Polres KKT Diminta Tidak Mengabaikan Aduan

Masyarakat juga meminta Kejaksaan dan Polres Kepulauan Tanimbar menaruh perhatian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di SMPN 6 Wertamrian.

Mereka berharap aparat penegak hukum menelaah informasi dan bukti yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, independen, dan transparan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berakhir sebagai saling tuding tanpa penyelesaian. Jika terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil penanganan juga perlu disampaikan secara proporsional.

Masyarakat tidak meminta proses hukum dijalankan berdasarkan tekanan atau amarah. Mereka meminta agar laporan yang memiliki dasar dan bukti tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Jangan Paksa Masyarakat Terus Berteriak untuk Mendapatkan Jawaban

Persoalan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMPN 6 Wertamrian kini menjadi ujian bagi keseriusan pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Ketika masyarakat mengaku sudah melaporkan persoalan, tetapi belum mendapatkan kejelasan, institusi terkait perlu menyadari bahwa diam tanpa penjelasan yang memadai dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan warga.

Masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan kesibukan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan ditelaah, bukti diperiksa, dan setiap dugaan ditangani secara objektif.

Jangan sampai publik mendapat kesan bahwa laporan baru dianggap penting ketika sudah menjadi berita. Jangan pula membiarkan persoalan yang sama terus berulang di media hanya karena jawaban resmi tak kunjung diperoleh.

Jika Inspektorat telah bekerja, sampaikan sejauh mana penanganannya. Jika audit belum dilakukan, jelaskan alasannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai aturan. Publik membutuhkan kejelasan, bukan ruang kosong yang terus dipenuhi pertanyaan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepala SMPN 6 Wertamrian belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan serta hak jawab.

Kabartujuh.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Namun, dugaan yang menyangkut anggaran pendidikan tetap perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga yang berwenang.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan, dan Polres Kepulauan Tanimbar.

Jangan biarkan dugaan ini menggantung tanpa kejelasan. Jangan biarkan kepercayaan publik terus terkikis. Dan jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyuarakan persoalan yang sama hanya untuk mengingatkan pejabat bahwa uang negara wajib dipertanggungjawabkan.

Sebab, jabatan adalah amanah, pengawasan adalah tanggung jawab, dan anggaran pendidikan adalah hak publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

(SW/)

PENGELOLAAN DANA BOS SMKN 1 LOLOWAU Kepsek Vinces Francis Waruwu KABUPATEN NIAS SELATAN TA 2023-2026 JADI SOROTAN PUBLIK, MINTA Di AUDIT

— LOLOWAU, NIAS SELATAN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Tahun Anggaran 2023 hingga 2026 menjadi sorotan publik

Sejumlah masyarakat dan tokoh pendidikan mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun tersebut. Dana BOS yang bersumber dari APBN ini seharusnya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran sesuai Juknis Permendikbud.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di lingkungan sekolah, ada beberapa item penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Mulai dari pengadaan sarana prasarana, pemeliharaan gedung, hingga kegiatan peningkatan kompetensi siswa yang diduga tidak terealisasi maksimal.

“Kami sebagai masyarakat hanya minta transparansi. Papan informasi penggunaan Dana BOS tidak pernah dipasang secara rinci. Kami ingin tahu dana itu dipakai untuk apa saja, karena ini uang negara untuk anak-anak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Lolowau yang enggan disebutkan namanya, rabu (14/10/2026).

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Sumut , dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban Dana BOS SMKN 1 Lolowau selama tahun 2023;/2026 terakhir.

Sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab wajib mengumumkan penggunaan Dana BOS secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Lolowau belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan pengelolaan Dana BOS tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapat jawaban.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pengelolaan Dana BOS di Nias Selatan dapat berjalan akuntabel, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SMKN 1 Lolowau sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.pungkas (tim)

Mantan Bendahara SMPN 6 Wertamrian Martinus Anglela mengatakan Wartawan Petrus Liwurngorwaan dari Media Mahatva.id Jadi Beking Sekolah SMPN 6 wertamrian Dugaan Korupsi di Sekolah

Kepulauan Tanimbar

Mantan Bendahara SMP Negeri 6 Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Martinus Anglela, melontarkan pernyataan keras pada Kamis 8/10/2026.

Petrus Liwurngorwaan

Mantan bendahara Martinus Anglela mengatakan, bahwa Wartawan Petrus Liwurngorwaan dengan media www.mahatva.id, telah meng-counter berita terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara dan Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian.

Menurut mantan bendahara Martinus Anglela, setelah hasil percakapan via tlp, Petrus Liwurngorwaan diduga menjadi beking bagi dirinya mantan Bendahara dan Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Petrus Liwurngorwaan dan media mahatva.id yang menjadi beking Martinus mantan bendahara dan kepala sekolah SMPN 6 Wertamrian untuk mengkanter berita dugaan korupsi itu,” ujar Martinus Anglela dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Petrus Liwurngorwaan selaku pihak yang dituding, terkait tudingan sebagai beking dugaan korupsi di SMPN 6 Wertamrian.

Begitu juga dengan Kepala Sekolah dan mantan Bendahara SMPN 6 Wertamrian yang saat ini masih berupaya dikonfirmasi terkait dugaan korupsi Dana BOS tersebut.

Tudingan adanya beking dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan, menjadi perhatian serius. Publik berharap, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Aparat Penegak Hukum dapat turun melakukan audit dan pemeriksaan secara transparan.(Sw)

Bendahara SMPN 6 Wertamrian Kepulauan Tanimbar Sebut Dana BOS Dipakai Kepsek, Ancam Wartawan Akan Dibunuh dan Cari Alamatnya

Kepulauan Tanimbar, Maluku – Oknum Bendahara SMP Negeri 6 Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyebut Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian memakai uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pernyataan itu disampaikan bendahara tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Bukan hanya itu, bendahara tersebut juga diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan yang melakukan konfirmasi. Ia mengancam akan membunuh wartawan tersebut dan akan mencari alamat wartawan.

“Dia bilang mau bunuh saya dan mau cari alamat saya,” ungkap wartawan yang menjadi korban ancaman tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian terkait pernyataan bendahara yang menyebut dirinya memakai uang Dana BOS.

Terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan, hal ini merupakan tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman terhadap wartawan juga dapat dipidana sesuai KUHP.

Pihak wartawan berencana akan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti.

Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian, Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar, dan Inspektorat terkait kebenaran penggunaan Dana BOS tersebut.hal ini yang membuat wartawan Sw geram. Pungkas (Sw)

Sudah 3 Tahun Mandek di Kanit III, Polres Kepulauan Tanimbar Didesak Percepat Kasus Dugaan Pengancaman Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Wartawan

SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar –* Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar dinilai jalan di tempat dan mandek hingga hampir 3 tahun lamanya.

Kasus tersebut dilaporkan dengan terlapor oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial OMG dan seorang oknum wartawan berinisial SW.

Korban/pelapor mengatakan, laporan dugaan pengancaman tersebut sudah ia laporkan sejak sekitar 3 tahun lalu dan hingga kini masih tertahan di bagian Kanit III Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.

“Sudah hampir 3 tahun laporan saya di Polres Tanimbar, di Kanit 3. Sampai sekarang tidak ada kejelasan, Terlapornya itu anggota DPRD Olvin Mikael Gozan dan wartawan Simon Wermasubun. Kami masyarakat kecil merasa tidak ada keadilan. Hukum terkesan tumpul ke atas,” ujar sumber korban kepada media ini, selasa (06/10/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengancaman tersebut berawal dari persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2024 lalu. Korban kemudian melapor secara resmi ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan bukti-bukti yang ada.

Namun sangat disayangkan, setelah 3 tahun berjalan, proses hukum dinilai mandek. Tidak ada pemanggilan lanjutan, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada kejelasan.

Masyarakat dan keluarga korban pun mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi kinerja Kanit III Satreskrim dan segera memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

“Kami minta Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar , Bapak Kapolda Maluku, untuk perintahkan Kasat Reskrim percepat kasus ini. Jangan sampai ada kesan Polres melindungi oknum anggota DPRD dan oknum wartawan. Semua sama di mata hukum. Jangan mandek 3 tahun begitu, kasihan korban mencari keadilan,” desak salah satu tokoh pemuda Tanimbar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan Kanit III Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi terkait perkembangan laporan dugaan pengancaman tersebut.

Sementara itu, oknum anggota DPRD berinisial OMG dan oknum wartawan berinisial SW yang disebut-sebut dalam laporan tersebut juga belum berhasil dimintai tanggapan. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Publik berharap Polres Kepulauan Tanimbar yang Presisi dapat segera menuntaskan kasus yang sudah 3 tahun mandek ini demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.pungkas (Sw)

Wakil Ketua DPRD Tanimbar vs Sekom II DPRD Maluku terkait Laporkan Pengaduan di Polres Kepulauan Tanimbar. Dugaan Pemalsuan Dokumen/Kwitansi.

Saumlaki, Anggota DPRD Maluku, Jeffry Yaran, dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait dugaan pemalsuan bukti kuitansi pembelian yang digunakan dalam proses hukum.

Laporan tersebut disampaikan Yorim Resa Fordatkosu. Ia menduga terdapat persoalan pada dokumen yang digunakan Jeffry Yaran sebagai bukti dalam perkara hukum, termasuk dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1003 PK/2024/MA.

Kuasa hukum Yorim, Richo A. Kudmasa, mengatakan pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa keaslian dokumen yang dipersoalkan.

“Kami meminta agar dokumen yang menjadi objek laporan diperiksa secara forensik. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar atau terdapat persoalan sebagaimana yang kami laporkan,” kata Richo kepada MEDIA ini , (6 /10) di Saumlaki

Menurut Richo, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan bukti kuitansi pembelian yang kemudian digunakan dalam proses hukum.

Pihaknya menilai pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi penting karena dokumen itu disebut memiliki keterkaitan dengan perkara PK Nomor 1003 PK/2024/MA yang dimenangkan Jeffry Yaran.

“Menurut kami, ada persoalan yang harus didalami terhadap dokumen tersebut. Karena itu, kami meminta penyidik tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan forensik,” ujarnya.

PERSOALKAN KETERANGAN

Selain dokumen, kuasa hukum Yorim juga mempersoalkan keterangan Imelda Sikafir/Lamere yang disampaikan dalam persidangan di bawah sumpah.

Richo mengatakan, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dalam persidangan dengan dokumen yang kemudian digunakan sebagai bukti dalam perkara PK.

“Menurut kami ada kontradiksi antara keterangan dalam persidangan dengan dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam perkara PK. Hal ini yang kami minta untuk didalami oleh penyidik,” katanya.

Dalam surat keberatan kepada Kapolres KKT, kuasa hukum Yorim bahkan mendalilkan keterangan tersebut patut diperiksa karena mereka menduga adanya kesaksian yang tidak benar di bawah sumpah.

Namun, Kuasa Hukum Richo menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Kami hanya menyampaikan fakta dan bukti yang menurut kami perlu diperiksa. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

EMPAT SAKSI

Kuasa Hukum Richo mengungkapkan, dalam laporan tersebut pihak Yorim telah mengajukan empat orang saksi.

Menurut dia, para saksi memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dokumen dan proses persidangan.

“Kami sudah mengajukan empat orang saksi yang menurut kami mengetahui, melihat maupun mendengar rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan laporan ini,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres KKT.

Menurut kuasa Hukum Richo, pemeriksaan terhadap saksi maupun dokumen seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan.

PENYELIDIKAN DIHENTIKAN

Sebelumnya, Satreskrim Polres KKT menerbitkan Surat Nomor B/66/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.

Selain itu, terdapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/250.b/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Maret 2026.

Penghentian tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum Yorim.

Richo mengatakan pihaknya keberatan karena masih terdapat sejumlah langkah yang menurut mereka belum dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan forensik terhadap dokumen.

“Kami keberatan dengan penghentian penyelidikan karena menurut kami masih ada bukti yang perlu didalami, terutama dokumen yang menjadi bagian penting dalam laporan,” tegasnya.

MINTA AHLI

Selain pemeriksaan forensik, kuasa hukum Yorim juga meminta penyidik memberikan kesempatan menghadirkan ahli.

Richo mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan ahli kepada penyidik pemeriksa laporan.

Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum diterima karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami sudah mengusulkan ahli, tetapi disampaikan belum bisa karena masih tahap penyelidikan. Karena itu kami meminta agar penyelidikan dibuka kembali sehingga ahli dapat memberikan keterangan,” katanya.

Menurut Richo, keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik memberikan penilaian terhadap persoalan dokumen yang dilaporkan.

MINTA GELAR PERKARA

Kuasa hukum Yorim juga meminta Kapolres KKT mempertimbangkan kembali penghentian penyelidikan dan membuka kembali proses tersebut.

Mereka juga meminta agar apabila dilakukan gelar perkara, kuasa hukum pelapor diberikan kesempatan untuk hadir.

“Kami berharap apabila dilakukan gelar perkara, kami selaku penasihat hukum pelapor dapat dihadirkan bersama tim gelar. Kami ingin seluruh bukti dan argumentasi hukum dapat disampaikan secara langsung,” ujar Rihko.

Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan dokumen gugatan sebagai bukti tambahan dalam laporan tersebut.

Menurut Richo, bukti tambahan itu diharapkan dapat membantu penyidik melihat secara utuh persoalan yang menjadi dasar laporan terhadap Jeffry Yaran.

“Kami akan mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat laporan dan meminta penyidik memeriksa seluruhnya secara objektif,” tandasnya.

Ia menambahkan setelah dihentikan dibuka lagi kasus pemalsuan ini, Pihak Kepolisian telah melayangkan surat panggilan perdana kepada Yaran namun tak menghadiri panggilan tersebut.

“Info yang kami terima yang bersangkutan sudah di panggil namun tak penuhi panggilan polres Tanimbar. Kami berharap adanya sikap kooperatif agar kasus ini bisa berjalan sebagaimana alurnya,” tandas kuasa Hukum Ricko

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jeffry Yaran maupun Polres Kepulauan Tanimbar terkait laporan dan dugaan yang disampaikan pihak Yorim.pungkas.(sw)

Resmi Dilantik PDNI Kepulauan Nias, Dr. Yasatulo Lase Sampaikan Pidato Berapi-api: “Sanuwu Tano Niha”

– Sumatera Utara TELUKDALAM, Nias Selatan – Defnas Hall Telukdalam menjadi saksi sejarah pelantikan Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (PDNI) Kepulauan Nias, Jumat, 03 Oktober 2026.

Ratusan Doktor asal Kepulauan Nias berkumpul, bersatu dalam satu wadah pengabdian.

Salah satu momentum paling mengharukan adalah pidato dari putra terbaik Nias Selatan yang baru saja dilantik, Dr. Yasatulo Lase, SE., MA., MAP., CPHRM., HRBP., HRMP.,C.PS.

Dengan mengusung tema “Sanuwu Tano Niha” (Satu Kesatuan Hati Untuk Tanah Nias), pidato Dr. Yasatulo Lase berhasil memukau dan membuat hadirin merinding.

Berikut petikan lengkap pidatonya:

NASKAH PIDATO Dr. Yasatulo Lase, SE., MA., MAP., CPHRM., HRBP., HRMP.,C.PS – Pelantikan PDNI Kepulauan Nias di Defnas Hall Telukdalam, 03 Oktober 2026

Yang saya hormati, Ketua Umum PDNI,
Yang saya hormati, Bupati dan Wakil Bupati se-Kepulauan Nias, yang saya hormati Kajari Nias selatan yang saya hormati kapolres Nisel
Yang saya hormati, Bapak/Ibu Doktor, Orang Tua, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pers serta LSM.
Dan seluruh hadirin yang saya kasihi,

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan kasih-Nya lah kita bisa berkumpul di Defnas Hall yang kita cintai ini, dalam acara Pelantikan Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (PDNI) Kepulauan Nias.

Hari ini, 03 Oktober 2026, bukan hari biasa. Hari ini adalah hari bersejarah. Untuk pertama kalinya, kami para Doktor, putra-putri Tano Niha, berkumpul, berikrar, dan dilantik dalam satu wadah bernama PDNI.

Bapak/Ibu hadirin yang berbahagia,

Izinkan saya berdiri di sini bukan karena gelar saya yang panjang di belakang nama, SE., MA., MAP., CPHRM., HRBP., HRMP., http://C.PS itu bukan untuk gagah-gagahan. Gelar itu adalah tanggung jawab. Tanggung jawab untuk pulang. Tanggung jawab untuk membangun kampung.

Tema yang saya bawa hari ini adalah SANUWU TANO NIHA.

Apa arti Sanuwu Tano Niha?

Sanuwu artinya Satu, Sehati, Sepikir, Satu Visi. Tano Niha artinya Tanah Nias, Tanah Leluhur kita.

Selama ini kita terpecah. Doktor Nias ada di Jakarta, ada di Medan, ada di luar negeri. Kita hebat di perantauan, tapi tanah kita, Tano Niha kita tertinggal. Pendidikan kita masih tertinggal, ekonomi kita masih sulit,

Maka hari ini, melalui PDNI, kita harus Sanuwu!

Sanuwu dalam Pikiran: Kita satukan ide, satukan riset, satukan kajian ilmiah untuk membantu pemerintah. PDNI harus menjadi Think Tank, menjadi gudang solusi bagi Bupati, bagi Gubernur.

Sanuwu dalam Hati: Kita hilangkan ego sektoral, ego marga, ego kabupaten. Kita ini satu, Ono Niha. Darah kita sama.

Sanuwu untuk Tano Niha: Semua ilmu kita, semua gelar Doktor kita, kita persembahkan untuk Tano Niha. Bukan untuk diri sendiri.

Saya, Dr. Yasatulo Lase, putra dari Nias Selatan, berjanji di depan Defnas Hall ini:

Selama hayat masih dikandung badan, selama gelar Doktor ini masih melekat di pundak saya, saya akan mengabdi untuk Tano Niha.

PDNI Kepulauan Nias tidak boleh hanya jadi organisasi seremonial, foto-foto dan bubar. PDNI harus turun ke desa, harus lihat sekolah-sekolah yang rusak, harus bantu anak-anak Nias yang tidak bisa kuliah, harus bantu petani, harus bantu UMKM.

Mari kita bangun Nias dengan hati, mari kita bangun Nias dengan ilmu pengetahuan!

Kalau bukan kita, siapa lagi?
Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Ya’ahowu,
Sanuwu Tano Niha! Nias Bangkit, Nias Maju!

Pidato tersebut disambut tepuk tangan meriah dan standing ovation dari seluruh hadirin.

Acara pelantikan diakhiri dengan doa bersama dan foto bersama seluruh pengurus PDNI Kepulauan Nias.pungkas (Sw)

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI: Kepsek SMPN 1 Sirombu Everton Laia, S.Pd Bantah Tudingan BnewsNasional “Hindari Wartawan dan Kabur Soal BOSP”

—— SIROMBU, Nias Barat – Menanggapi pemberitaan di media online BnewsNasional dengan judul “Hindari Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Anggaran BOSP Tahap 1 Tahun 2026 Rp 238 Juta, Kepsek SMPN 1 Sirombu Pilih Kabur” yang terbit pada bulan September 2026, maka saya selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Sirombu menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut.

Saya, Everton Laia,S.Pd, Kepala SMP Negeri 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dengan tegas menyatakan bahwa berita yang dimuat oleh BnewsNasional tersebut adalah TIDAK BENAR, HOAX, dan FITNAH yang sangat merugikan nama baik saya.

Adapun fakta dan klarifikasi yang sebenarnya adalah:

1. Saya Tidak Pernah Menghindari Wartawan dan Tidak Pernah Kabur.
Tudingan dalam judul berita BnewsNasional yang menyebutkan saya “Hindari Wartawan dan Pilih Kabur” adalah fitnah keji. Saya adalah seorang pendidik yang sangat terbuka. Saya TIDAK PERNAH alergi dengan wartawan. Justru saya sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Pintu ruang kerja dan pintu sekolah saya selalu terbuka untuk siapa saja, termasuk wartawan yang mau konfirmasi.

2. Soal Anggaran BOSP Tahap 1 Tahun 2026 Rp. 238 Juta.
Anggaran BOSP Tahap 1 Tahun 2026 sebesar Rp. 238 Juta tersebut sudah kami kelola sesuai Juknis. Sudah melalui RKAS, sudah ada pertanggungjawaban dan SPJ yang lengkap, serta sudah diperiksa. Tidak ada sepeserpun yang kami selewengkan. Jika BnewsNasional ingin data, silakan datang baik-baik ke sekolah, jangan membuat berita hoax seolah-olah saya kabur.

3. BnewsNasional Tidak Pernah Konfirmasi Kepada Saya.
Ini yang paling fatal. BnewsNasional tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada saya sebelum menaikkan berita tersebut. Ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengharuskan adanya cover both side. Saya tidak pernah dihubungi, tidak pernah di-WA, tiba-tiba berita fitnah itu sudah terbit.

Oleh karena itu, melalui Hak Jawab ini saya menuntut:

  1. Pimpinan Redaksi BnewsNasional untuk segera MENGHAPUS berita hoax tersebut dan memuat Hak Jawab ini secara proporsional di media yang sama dalam waktu 2×24 jam.
  2. BnewsNasional untuk meminta maaf secara terbuka kepada saya dan keluarga besar SMPN 1 Sirombu.
  3. Jika dalam 2×24 jam Hak Jawab ini tidak dimuat, maka saya akan melaporkan BnewsNasional ke Dewan Pers dan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE ke Polres Nias Barat.

“Saya membangun dunia pendidikan di SMPN 1 Sirombu ini dengan hati. Berkat dukungan Pemerintah Pusat, Bapak Bupati Nias Barat dan Kadis Pendidikan, kami bisa dapat bantuan RKB. Saya tidak pernah berurusan, saya tidak pernah bermusuhan dengan wartawan. Saya tidak alergi wartawan. Tolong jangan fitnah saya dengan berita kabur-kabur itu. Itu hoax,” tegas Everton Laia, S.Pd, (jumat 2/2026).

Demikian Hak Jawab ini saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih.

*Hormat Saya Everton Laia S. Pd

Memanas Orang Tua Murid Demo Mantan Kepsek SMPN 6 Apolnaris Jusuf Lury yang Saat ini menjabat Kepsek SmpN Wertamrian Kab Kepulauan Tanimbar

– RORULUN, Wertamrian, Kepulauan Tanimbar – Suasana SMP Negeri Wertamrian Rorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memanas di tahun sebelumnya kepsek di copot karena kasus Korupsi anggaran sekolah.

Puluhan orang tua murid menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang sekolah. Mereka menuntut pertanggungjawaban mantan Kepala Sekolah SMP Wertamrian Rorulun atas berbagai persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinannya.

Dalam aksi tersebut, para orang tua murid membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menilai selama dipimpin oleh mantan Kepsek tersebut, kondisi sekolah tidak mengalami kemajuan dan diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan sekolah.

“Kami orang tua murid sudah resah lama. Anak-anak kami sekolah tapi fasilitas tidak layak, buku tidak jelas, dana PIP dan BOS tidak transparan. Kami datang hari ini minta mantan Kepsek bertanggung jawab,” teriak salah satu orator aksi, yang merupakan perwakilan orang tua murid.

Beberapa poin tuntutan orang tua murid dalam aksi demo tersebut antara lain:

1. Transparansi Dana BOS: Orang tua meminta mantan Kepsek membuka secara transparan penggunaan Dana BOS selama beberapa tahun terakhir.

2. Fasilitas Sekolah: Kondisi ruang kelas, WC siswa, dan perpustakaan yang dinilai tidak terawat dan rusak selama kepemimpinan mantan Kepsek.

3. Kejelasan Dana PIP Siswa: Sejumlah orang tua mengaku belum menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak mereka.

Aksi demo ini sempat membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) terganggu. Aparat dari Polsek Wertamrian dan Babinsa turun ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi agar tetap kondusif dan damai.

Kepala Desa Rorulun yang turut hadir di lokasi mencoba menenangkan massa dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah.

“Kami sudah terima aspirasi orang tua. Kami akan teruskan ke Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan kepada Bupati kabupaten Kepulauan Tanimbar Kami minta mantan Kepsek dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Kades Rorulun.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Sekolah SMP Wertamrian Rorulun belum berhasil dikonfirmasi terkait aksi demo tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar diharapkan segera turun tangan menyelesaikan konflik ini demi kenyamanan anak-anak dalam belajar.

Aksi demo berakhir dengan damai setelah orang tua murid membubarkan diri dengan tertib.

Dinas pendididkan kabupaten kepulauan Tanimbar sengaja membiarkan Mantan kepala sekolah agar dia Korupsi terus di sekolah yang dia pimpinan utk itu penegak Hukum agar sesegera mungkin memeriksa kepsek dan Dinas Pendidikan dalam kasus Korupsi di dua Kepsek tersebut agar hukum itu bisah di Tegakan di NKRI. (Sw)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.